segala sesuatu yang berhubungan dengan farmasi

Jumat, 30 Januari 2009

Sedikit tentang Farmasi

FARMASI
Farmasi berasal dari kata “PHARMACON” yang berarti obat atau racun. Sedangkan pengertian farmasi adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan di bidang penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, dan distribusi obat.
Tanggung jawab seorang ahli farmasi adalah bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan manusia/pasien yang membutuhkannya.
Dalam ilmu farmasi ada empat bidang yang dipelajari, yaitu farmasi klinik, farmasi industri, farmasi sains, dan farmasi obat tradisional.
OBAT
Obat, adalah obat yang dibuat dari bahan-bahan yang berasal dari binatang, tumbuh-tumbuhan, mineral dan obat syntetis, definisi lain nya adalah semua zat baik kimiawi, hewani maupun nabati yang dalam dosisi layak dapat menyembuhkan, meringankan atau mencegah penyakit berikut gejalanya.
Obat asli Indonesia, adalah obat-obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah di Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan dipergunakan dalam pengobatan tradisionil
Penggolongan obat di indonesia
Obat-obat yang beredar di pasaran Indonesia, digolongkan oleh Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM) dalam empat penggolongan umum, yaitu
Obat narkotika
Obat keras
Obat bebas terbatas
Obat bebas.
Penggolongan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap peredaran dan pemakaian obat-obat tersebut. Setiap golongan obat diberi tanda pada kemasannya pada bagian kemasan yang segera terlihat.
1. OBAT NARKOTIKA
Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep). Contoh dari obat narkotika antara lain: Opium, coca, ganja/marijuana, morfin, heroin, dan lain sebagainya. Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.
2. OBAT KERAS
Kemasan obat keras ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat huruf K berwarna merah yang menyentuh tepi lingkaran yang berwarna hitam. Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Obat-obat yang umumnya masuk ke dalam golonggan ini antara lain obat jantung, obat darah tinggi/antihipertensi, obat darah rendah/antihipotensi, obat diabetes, hormon, antibiotika, dan beberapa obat ulkus lambung.
3. OBAT BEBAS TERBATAS
Obat bebas terbatas ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan tepi lingkaran berwana hitam. Obat-obat yang umumnya masuk ke dalam golongan ini antara lain obat batuk, obat influenza, obat penghilang rasa sakit dan penurun panas pada saat demam (analgetik-antipiretik), beberapa suplemen vitamin dan mineral, dan obat-obat antiseptika, obat tetes mata untuk iritasi ringan. Obat golongan ini masih termasuk obat keras tapi dapat dibeli tanpa resep dokter, sehingga penyerahannya pada pasien hanya boleh dilakukan oleh Asisten Apoteker Penanggung jawab.
4. OBAT BEBAS
Obat bebas ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan tepi lingkaran berwarna hitam. Obat bebas umumnya berupa suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, beberapa analgetik-antipiretik, dan beberapa antasida

Sedikit tentang Apoteker

Apoteker adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek, rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian. Pendidikan apoteker dimulai dari pendidikan sarjana, kurang lebih empat tahun, ditambah satu tahun untuk pendidikan profesi apoteker. Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI).




KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa
Apoteker di dalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsa serta di dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker.
Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu :
KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Sumpah/Janji
Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker.
Pasal 2
Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Pasal 3
Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di Bidang Kesehatan pada umumnya dan di Bidang Farmasi pada khususnya.
BAB II
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PENDERITA
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asazi penderita dan melindungi makhluk hidup insani.


BAB III
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 10
Setiap Apoteker harus memperlakukan Teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik.
Pasal 12
Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
BAB IV
KEWAJIBAN APOTEKER/FARMASIS TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAINNYA
Pasal 13
Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati Sejawat Petugas Kesehatan.
Pasal 14
Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya.

BAB V

PENUTUP

Pasal 15
Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun idtak sengaja melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka Apoteker tersebut wajib mengakui danmenerima sanksi dari pemerintah, Ikatan/Organisasi Profesi Farmasi yang menanganinya yaitu ISFI dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
APOTEKER berperan sebagai penerima pertama orang-orang yang mencari bantuan pengobatan minor. Apoteker secara unik ditempatkan untuk memberikan pelayanan kesehatan primer. Farmasi Komunitas (Community Pharmacy) telah menjadi tempat tujuan pertama bagi banyak orang ketika membutuhkan pengobatan ringan seperti batuk dan masuk angin.Kepakaran apoteker dalam mengelola dan menangani penyakit ringan telah menjadi tema sentral. Program ini fokus dalam pemberian saran bagi orang-orang mengenai kondisi dan pengobatan. Program ini menunjukkan KETERLIBATAN APOTEKER melalui Pharmacy Self Care Program, dalam memberikan informasi mudah dipahami pasien secara akurat.

About Me

Nama: Hery Irawan
Tempat, Tanggal Lahir: Kuningan 19 Maret 1981
Alamat Rumah: Dusun 1, rt 004, rw 001, desa Timbang, kecamatan Cigandamekar, kabupaten Kuningan, Jawa Barat, 45556, Indonesia
Jenis Kelamin: Laki-laki
Status: Menikah
Pendidikan:
1987-1993: Sekolah DasarNegri Linggajati I, Cilimus, Kuningan
1993-1996: Sekolah Menengah Pertama Negri I Cilimus, Kuningan
1996-1999: Sekolah Menegah Farmasi Muhamadiyah, Cirebon
2000-2005: Jurusan Farmasi, Fakultas MIPA, Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta
2005-2006: Program Profesi Apoteker, Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta
Pekerjaan:
1999-2000: Asisten Apoteker di Apotek Anugrah, Cirebon; Asisten Apoteker di Apotek Manfaat, Kuningan
2000-2006: Asisten Apoteker di Apotek Bagas Farma, Jogjakarta; Asisten Apoteker di Apotek Nina Farma, Jogjakarta; Asisten Apoteker di Apotek Tridadi Farma, Jogjakarta.
2007-2008: Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Bojong Farma, Kuningan, Jawa Barat
2008-2012: Staff Registrasi di PT. Mega Medika Mandiri, Jakarta
2012 - Sekarang : Marketing di PT. Alere Health

Mengenai Saya

Foto saya
Kelapa Gading, DKI Jakarta, Indonesia
berharap bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat

Pengikut